Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, salah satunya melalui penertiban aset di pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah.
Upaya Pengembalian Aset Daerah
“Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” ujar Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
Setyo merinci, pada tahun 2025, KPK bersama pemerintah daerah berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun. Angka tersebut terdiri dari penyelamatan untuk fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) sebesar Rp 116,7 triliun, serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun.
“Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun,” jelasnya.
Adapun aset yang berhasil ditertibkan antara lain berupa waduk, pasar, hingga kebun binatang. “Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda,” imbuhnya.
Pengembalian Aset dari Perkara Korupsi
Selain itu, KPK juga terus berupaya mengembalikan aset ke negara dari perkara tindak pidana korupsi. Selama tahun 2025, KPK berhasil mengembalikan aset ke negara sebesar Rp 1,531 triliun.
“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun,” tuturnya.






