Perseteruan antara Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, dengan investornya, Rio, semakin memanas. Pihak investor melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, secara terbuka menantang Rully Anggi Akbar untuk menunjukkan bukti pasal mengenai ‘untung bersama, rugi bersama’ dalam perjanjian kerja sama bisnis kuliner yang menjadi pangkal konflik.
Tantangan Pembuktian Pasal
Sebelumnya, pihak Rully Anggi Akbar mengklaim bahwa dalam dunia bisnis terdapat pasang surut sehingga kerugian seharusnya ditanggung bersama. Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh pihak investor. “Ada pernyataan dari kuasa hukumnya bahwa di dalam perjanjian ada klausul untung bersama dan rugi bersama. Nah, itu kami meminta kepada kuasa hukum yang mendampingi agar menunjukkan pasalnya, di pasal berapa dan ayat berapa. Karena kami juga punya perjanjian itu,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Tidak Ditemukan Klausul Pembagian Kerugian
Santo Nababan mengungkapkan bahwa tim hukumnya telah berulang kali membedah dokumen kerja sama tersebut dan tidak menemukan satu pun pasal yang menyebutkan pembagian kerugian antara kedua belah pihak. “Kami sudah membaca ini semua, sudah memahami ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Gak ada. Di sini yang ada bahwa yang bersangkutan RAA menjamin adanya nilai nominal 6 juta per bulan,” bebernya.
Klaim Investor Dinilai Tidak Masuk Akal
Menurut pihak investor, klaim kerugian ditanggung bersama menjadi tidak masuk akal karena dalam perjanjian justru tercantum nominal imbal hasil tetap yang wajib dibayarkan kepada investor setiap bulan. “Kalau ada bahasa untung-untung bersama rugi-rugi bersama, kok ada nilai nominal? Gitu loh. Jadi gak masuk akal itu. Kita punya juga salinannya, asli juga. Sekalipun ini anjlok, sekalipun tidak ada pendapatan, tetap dapet 6 juta per bulan. Ada di rilis di sini,” kata Santo Nababan.
Potensi Batal Demi Hukum dan Pidana
Santo Nababan mengingatkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi syarat sah secara hukum. Jika ditemukan keterangan yang tidak sesuai atau diduga palsu dalam kontrak tersebut, maka perjanjian bisa batal demi hukum dan berpotensi masuk ke ranah pidana. “Ketika ada syarat yang tidak dipenuhi, apalagi adanya keterangan yang diduga tidak sesuai, yang diduga palsu, maka perjanjian itu batal dengan sendirinya. Ada unsur pidananya di sana. Begitu loh kira-kira,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak Rio tetap berpegang pada dokumen perjanjian sebagai alat bukti kuat di kepolisian. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta. Sementara itu, Rully Anggi Akbar masih bersikukuh bahwa persoalan ini merupakan risiko bisnis semata.






