Berita

Lembaga Dewan Adat Gugat Perubahan Nama Pangeran Purbaya Menjadi Paku Buwono XIV

Advertisement

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRA Koes Murtiyah, secara resmi mengajukan gugatan terhadap putusan yang mengubah nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah sebelumnya PN Solo mengabulkan permohonan pergantian nama tersebut.

Gugatan Dilayangkan ke PN Solo

Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Solo pada Rabu, 28 Januari 2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok,” ujar Edy Wirabhumi, seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (29/1/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya secara tegas menolak dan menggugat perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. “Putusan itu kita gugat,” tegasnya.

Advertisement

Detail Gugatan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan tersebut diajukan oleh GRAy Koes Murtiyah, dengan Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya sebagai pihak yang ditegur.

Sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan bahwa perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt telah diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin terkait perkara tersebut.

Advertisement