Berita

Saksi Akui Setor Rp 1,2 M ke Pegawai Kemnaker untuk Kelancaran Izin TKA

Advertisement

Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku telah menyetorkan uang senilai total Rp 1,2 miliar kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Pengakuan ini disampaikan Jason saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Penyetoran dana tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jason. Jaksa mengonfirmasi kepada Jason mengenai total uang yang diminta Gatot, baik yang ditransfer melalui rekening atas nama M. Arif As’sari maupun ke rekening pribadi terdakwa Gatot. “Benar nggak total keseluruhan uang-uang atas permintaan Gatot, baik yang melalui rekening atas nama M Arif As’sari maupun ke rekening pribadi Terdakwa Gatot ini, total nya Rp 1.262.600.000, begitu betul?” tanya jaksa, yang dijawab ‘betul’ oleh Jason.

Jason menjelaskan bahwa proses pengurusan izin TKA akan mengalami hambatan dan dipersulit jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Padahal, menurutnya, pengurusan izin TKA seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tujuh hari jika mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini, meskipun kita sudah lengkap, dan lain-lain tidak akan keluar, lama dia prosesnya Pak. Kalau sesuai aturan kan kurang lebih 7 hari harusnya keluar,” ungkap Jason.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai konsekuensi jika tidak memberikan sejumlah uang, Jason menyatakan, “Bisa sampai 2 Minggu, 3 Minggu, kita tidak tahu.”

Dalam persidangan tersebut, Jason bersaksi untuk delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar. Kedelapan terdakwa tersebut adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Advertisement