Berita

Long Weekend Natal 2025 Tiba: Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

Advertisement

Libur panjang Natal 2025 akan segera tiba, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati momen akhir tahun. Libur ini merupakan gabungan dari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, yang dikenal sebagai long weekend.

Jadwal Libur Natal 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat dua tanggal penting terkait perayaan Natal:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan adanya libur akhir pekan setelah cuti bersama, masyarakat dapat menikmati libur panjang yang terbentang dari Kamis hingga Minggu.

Berikut rincian jadwal long weekend Natal:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan

Rekomendasi Cuti Tambahan untuk Libur Nataru

Periode libur akhir tahun ini, yang sering disebut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), akan berlanjut dengan Tahun Baru 2026 pada 1 Januari 2026. Untuk memaksimalkan waktu libur, pekerja dapat mempertimbangkan penggunaan cuti tahunan.

Berikut adalah rekomendasi tanggal cuti untuk memperpanjang libur Nataru:

Advertisement

  • Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional (Tahun Baru)
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi Cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan

Status Cuti Bersama: Wajib atau Tidak?

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi terhadap hak cuti tahunan pekerja. Jika seorang pekerja mengambil libur pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan terpotong dan mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.

Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam poin 3 dan 4 SE Menaker:

  1. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Cuti Bersama bagi ASN/PNS

Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Poin kedua Keppres tersebut menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Sementara itu, poin ketiga menambahkan, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Meskipun demikian, ASN/PNS tetap wajib mengikuti ketetapan pemerintah terkait libur cuti bersama, dan hak cuti tahunan mereka tidak terpengaruh.

Advertisement