Berita

Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja ke MK soal Kuota Internet yang Hangus

Advertisement

Jakarta – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan terkait aturan sisa kuota internet yang hangus ketika masa berlaku habis.

Permohonan Perubahan Aturan

Gugatan tersebut teregistrasi di situs MK dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mahasiswa Universitas Terbuka ini berargumen bahwa internet merupakan sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan, mengingat sistem pembelajaran yang diterapkan secara daring.

Ia menjelaskan bahwa kuota internet dibeli menggunakan dana pribadi. Aturan yang berlaku saat ini dianggap merugikan karena sisa kuota internet langsung hangus saat masa berlaku habis. “Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Dampak pada Hak Pendidikan

Pemohon merasa hangusnya sisa kuota internet menghentikan pemenuhan haknya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, terutama karena ia tidak dapat mengikuti kuliah daring. Hal ini dianggap melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Advertisement

Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi

Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Secara spesifik, pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai berikut:

  • ‘Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara’.
  • ‘Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional’.
Advertisement