Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas.
Gugatan Terkait Abolisi dan Amnesti
Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Para penggugat, yang terdiri dari Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.
Salah satu penggugat, Sahdan, menyatakan keprihatinannya atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut. “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” ujar Sahdan pada Jumat (19/12/2025).
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa petitum yang diajukan para pemohon disusun tanpa menyebutkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.
“Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur . Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo , namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur , maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1/2026).






