Berita

Mahkamah Konstitusi Ungkap 14 Putusan Penting 2025, Termasuk Larangan Menteri Rangkap Jabatan

Advertisement

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan 14 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) penting yang telah diketok palu sepanjang tahun 2025. Keputusan-keputusan krusial ini mencakup isu penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki posisi lain di luar kementerian.

MK Berupaya Capai Keadilan dan Kepastian Hukum

Suhartoyo menyatakan bahwa melalui mekanisme PUU, MK terus berupaya menghasilkan putusan yang tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Melalui Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, beberapa putusan penting tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan ketatanegaraan Indonesia.

Advertisement

UU TNI Paling Banyak Diuji Konstitusionalitasnya

Lebih lanjut, Suhartoyo mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun 2025. “Tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni 20 permohonan. Diikuti dengan UU Polri (18 permohonan), UU Pemilu (18 permohonan), UU BUMN (11 permohonan), dan UU Kementerian Negara (9 permohonan),” jelasnya.

Daftar 14 Putusan Penting MK Tahun 2025:

  1. Putusan Nomor 62 Tahun 2024: Penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) untuk menjamin kesetaraan hak politik dan kedaulatan rakyat bagi seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
  2. Putusan Nomor 3 Tahun 2024: Jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat, demi mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Putusan Nomor 135 Tahun 2024: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana, berkualitas, serta memperkuat fokus pembangunan daerah.
  4. Putusan Nomor 128 Tahun 2025: Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya (Komisaris atau Direksi pada BUMN/Swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD) demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
  5. Putusan Nomor 119 Tahun 2025: Pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak dituntut secara hukum (Anti-SLAPP), serta mencegah kriminalisasi melalui pemidanaan atau gugatan perdata.
  6. Putusan Nomor 96 Tahun 2024: Pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena skema yang diatur dinilai tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak. Putusan ini memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan ulang.
  7. Putusan Nomor 15 Tahun 2025: Hak imunitas Jaksa yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum (Equality Before The Law).
  8. Putusan Nomor 121 Tahun 2024: Keharusan pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN demi penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan kode etik dan perilaku ASN.
  9. Putusan Nomor 169 Tahun 2024: Keterwakilan perempuan pada sejumlah alat kelengkapan DPR yang harus memuat paling sedikit 30% untuk menjamin kesetaraan gender dalam pembuatan kebijakan.
  10. Putusan Nomor 114 Tahun 2025: Penegasan bahwa Anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, demi profesionalitas dan netralitas institusi.
  11. Putusan Nomor 185 Tahun 2024: Tafsir konstitusional mengenai jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapannya (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).
  12. Putusan Nomor 142 Tahun 2024: Pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan hati-hati, termasuk dalam penerapan prinsip Business Judgment Rule.
  13. Putusan Nomor 105 Tahun 2024: Tafsir konstitusional dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik.
  14. Putusan Nomor 28 Tahun 2025: Undang-Undang Hak Cipta. MK menegaskan bahwa pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta dalam pertunjukan komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.
Advertisement