Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (24/12/2025). Ia menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK yang diduga menghambat pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Kekecewaan MAKI Terhadap Proses Penanganan Laporan
“Saya jengkel terus terang aja datang ke Dewan Pengawas, saya ‘Maunya apa sih? Apakah laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?’ gitu,” ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Boyamin mengungkapkan bahwa perwakilan Dewas telah menjanjikan pemanggilan dirinya sebagai saksi pada awal tahun depan. Namun, ia merasa kecewa karena proses penanganan aduan yang memakan waktu hingga dua bulan tanpa adanya klarifikasi.
“Biasanya seminggu dua minggu udah dipanggil diklarifikasi, ini sampai 2 bulan kok nggak diklarifikasi? Lah pikiran saya apa diabaikan atau nggak dianggap laporan saya. Kan jengkel gitu. Masa saya harus datang gitu,” keluhnya.
Ia membandingkan kecepatan proses pelaporan terhadap mantan pimpinan KPK seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang menurutnya lebih cepat ditangani.
Boyamin menegaskan akan kembali membuat laporan baru, terlepas dari hasil putusan Dewas nantinya. “Jadi nanti setelah Dewas selesai, apapun putusan Dewas, saya akan melapor ulang berkaitan dengan dugaan korupsi yang di sana yang tidak dikembangkan oleh KPK,” tegasnya.
Laporan MAKI Terkait Dugaan Penghambatan Hukum
Laporan MAKI terkait dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution ini diajukan pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI, Yusril SK, menyebutkan bahwa pihaknya menduga AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK memiliki andil dalam menghambat upaya pemanggilan Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Selain itu, MAKI juga mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut. MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Permohonan praperadilan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, namun gugatan tersebut tidak diterima.






