Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di perusahaan minyak pelat merah tersebut. Chrisna langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Penahanan Chrisna Damayanto
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa Chrisna ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Mungki saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Modus Operandi Pengadaan Katalis
Kasus ini bermula ketika PT Melanton Pratama mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal dalam uji tes. Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Chrisna dengan dua tersangka lain dalam kasus ini untuk melakukan pengkondisian.
KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama
- Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama
- Alvin Pradipta Adiyota (APA), dari pihak swasta
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan sebelumnya.
“FAG atas perintah saudara GW, menghubungi saudara. APA selaku rekannya, untuk meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan,” jelas Mungki.
Kebijakan yang Menguntungkan PT Melanton Pratama
Atas permintaan pengkondisian tersebut, Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar, dengan kurs rupiah pada tahun 2014.
Pemberian Fee Rp 1,7 Miliar
Sebagai imbalannya, PT Melanton Pratama memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sebesar Rp 1,7 miliar. “Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai 2015,” ungkap Mungki.
Penerimaan fee ini diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna, yang tidak sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Pasal yang Disangkakan dan Pengembangan Kasus
Chrisna, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan Chrisna dalam kasus ini dan mengembangkan kasus jika ada indikasi penerimaan serta keterlibatan pihak lain.
“Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Tentu penyidik apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain. Seperti tadi yang disebutkan di Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan dikembangkan ke arah sana,” tutur Mungki.
Tiga tersangka lainnya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






