Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Uzlah Struktural dan Bantuan Tetap untuk PKB
Wakil Ketua Umum PKB, Hanif Dhakiri, mengonfirmasi pengunduran diri tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ma’ruf Amin menyampaikan niatnya untuk melakukan uzlah struktural. “Artinya, beliau KMA tidak akan lagi aktif berkegiatan dalam organisasi publik, termasuk MUI dan PKB. Tapi, beliau juga menyampaikan akan tetap membantu PKB,” ujar Hanif Dhakiri saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Keputusan uzlah struktural ini berarti Ma’ruf Amin tidak akan lagi terlibat aktif dalam kepengurusan organisasi publik, meskipun ia menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan bantuan kepada PKB.
Pengunduran Diri dari MUI Juga Dilakukan
Sebelumnya, KH Ma’ruf Amin juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar pada 28 November 2025 dan dibahas oleh pimpinan MUI pada hari ini.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, membacakan surat pengunduran diri tersebut di hadapan pimpinan MUI. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri ini berkaitan dengan usia Ma’ruf Amin yang sudah lanjut dan merasa telah mengabdi terlalu lama di MUI.
“Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan usia beliau (KH Ma’ruf Amin) yang sudang lanjut. Dan beliau merasa sudah terlalu lama mengabdi di MUI,” kata Masduki Baidlowi menjelaskan alasan pengunduran diri KH Ma’ruf Amin kepada detikHikmah, Selasa (23/12/2025).
Rekam Jejak Ma’ruf Amin di MUI
KH Ma’ruf Amin memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdiannya di MUI. Ia tercatat pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, kemudian menjadi Ketua Umum MUI, dan terakhir menduduki posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI selama dua periode.






