Berita

Mendagri Tito Ingatkan Dana Bencana Rp 10,6 T untuk Aceh, Sumut, Sumbar Tak Boleh Diselewengkan

Advertisement

Pemerintah pusat akan mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) senilai total Rp 10,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) untuk penanganan pascabencana banjir dan longsor. Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dana TKD Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo atas persetujuan pengembalian dana TKD tersebut. “Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi 10,6 triliun,” ujar Tito kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Tito menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi di ketiga provinsi tersebut, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. “Pesan Pak Presiden ya jelas, beliau sangat memahami kesulitan dari daerah. Beliau sudah mobilisasi semua kekuatan pusat, dan itu ada anggaran yang tersendiri; dari PU, dari Kementerian Pendidikan, dari dana tentara, kesehatan, lain-lain, TNI, Polri, BNPB, kemudian juga Basarnas, macam-macam, semua di-backup semua, semua didorong,” jelasnya.

Meskipun demikian, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk turut serta dalam upaya pemulihan pascabencana. Pengembalian dana TKD ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemda. “Tapi daerah sendiri ini juga tentu perlu juga untuk bergerak, gotong royong. Nah, tapi untuk mereka kuat, ditambah anggaran. Kira-kira gitu,” ucap Tito.

Pesan Presiden: Efektif, Efisien, dan Tanpa Penyelewengan

Presiden Prabowo berpesan agar dana TKD tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pemulihan kehidupan masyarakat. Tito mengingatkan keras agar tidak ada penyelewengan dana tersebut. “Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Nggak boleh,” tegasnya.

Rincian pengembalian dana TKD adalah sebagai berikut:

Advertisement

  • Aceh: Rp 1,6 triliun untuk 23 kota dan kabupaten.
  • Sumatera Utara: Rp 6,3 triliun untuk 33 kota dan kabupaten.
  • Sumatera Barat: Rp 2,7 triliun untuk 19 kabupaten dan kota.

Dana tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti perbaikan jalan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Jaminan Alokasi Merata dan Antisipasi Dampak Inflasi

Tito kembali menekankan pentingnya penggunaan dana yang optimal dan tanpa penyalahgunaan. “Ya, jadi dengan tambahan anggaran ini ya saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Jangan disalahgunakan sekali lagi. Saya akan kawal secepat mungkin bersama dengan Menteri Keuangan agar anggaran-anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah secepat mungkin. Itu saja,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut akan menerima pengembalian TKD secara utuh, tanpa terkecuali. Alasan pemberian alokasi merata adalah karena seluruh wilayah tersebut terdampak secara sosial dan ekonomi akibat bencana.

Tito memberikan contoh dampak yang terjadi, seperti di Nias, Sumatera Utara. Meskipun Nias tidak terdampak langsung banjir dan longsor, Kota Sibolga yang merupakan akses utama pelabuhan menuju Nias terdampak lumpur dan terputusnya jalan. Hal ini menyebabkan kesulitan pasokan barang ke Nias dan kenaikan harga. “Gunung Sitoli tuh ya itu akhir Desember lalu itu tertinggi, tertinggi inflasi dari 98 kota se-Indonesia, meskipun dia enggak terdampak banjir longsor tapi terdampak karena efek banjir longsor di sekitarnya, Kota Sibolga khususnya,” jelasnya.

Advertisement