Berita

Menkeu Purbaya: Dana Bencana Daerah Tak Dipotong, Habiskan Dulu yang Ada

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa batas (limit) dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk provinsi terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak akan dipotong. Namun, ia meminta pemerintah daerah di wilayah tersebut untuk terlebih dahulu menghabiskan dana TKD yang telah dicairkan oleh pemerintah pusat.

Dana TKD Rutin Ditransfer

Purbaya menjelaskan bahwa penyaluran TKD secara mekanisme dilakukan rutin setiap bulan. Ia memastikan bahwa dana untuk daerah bencana akan tetap disalurkan penuh hingga akhir tahun tanpa pemangkasan.

“Ya tiap bulan lah, tiap bulan ditransfernya, yang ada juga belum habis dia. Kalau dia bisa habisin, kita transfer. Belum habis, yang ada aja. Yang di daerah itu banyak duitnya belum dihabisin. Jadi setiap bulan kita kirim tanggal dua kalau nggak salah, jadi nggak masalah, ada,” ujar Purbaya di TMII, Jakarta Timur, Minggu (18/1/2026).

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, batas maksimal TKD dapat dinaikkan hingga mencapai sekitar Rp 9 triliun untuk ketiga provinsi tersebut.

“Senin juga udah ada, kan biasanya ada terus, hanya kalau dipotong kan habis di sananya, sekarang kan nggak. Sampai full tahun dia bisa pakai, jadi nggak ada masalah, siap semua sudah ada,” sambung dia.

Proses Percepatan Sesuai Ketentuan

Terkait permintaan percepatan penyaluran TKD untuk tiga provinsi terdampak bencana, Purbaya menyatakan bahwa prosesnya tetap mengikuti ketentuan penyaluran yang berlaku. Ia menekankan bahwa daerah-daerah tersebut saat ini belum mengalami kekurangan kas.

“Yang dipastikan adalah dia limitnya nggak dipotong seperti yang lain, karena daerah bencana,” tuturnya.

Advertisement

“Kalau masalah transfer kan akan sesuai dengan termnya. Kalau mereka mau ambil depan ya bisa ambil depan, cuman kan gini, mereka nggak kekurangan cash sekarang, uangnya banyak. Suruh habisin dulu aja, jadi santai aja itu mah masalahnya,” imbuh dia.

Mendagri: TKD Segera Diproses

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah akan segera memproses Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tito berharap TKD sudah dapat diproses pada Senin (19/1/2026).

“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, nggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti. Minggu, ya Senin mulai proses koordinasi antara Dirjen saya, Dirjen Keuangan Daerah, Pak Agus Fatoni yang menangani anggaran daerah, dengan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Bapak Astu Kolani, yang ngurusin anggaran daerah,” kata Tito kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra, Jakarta, Sabtu (17/1).

Anggaran TKD Disamakan dengan 2025

Tito Karnavian menyebutkan bahwa anggaran TKD untuk semua kota/kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan disamakan dengan tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi. Ia memastikan tidak ada efisiensi anggaran untuk ketiga provinsi tersebut di tahun ini.

Kebijakan ini, menurut Tito, telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Hambalang, Bogor, pada Sabtu (17/1), yang juga dihadiri oleh Menkeu Purbaya Yudi Sadewa.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota, tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp 10,6 triliun,” kata Tito kepada wartawan di rumah dinas, Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan.

Advertisement