Berita

Menteri ATR/BPN Lapor ke Presiden Prabowo: 554 Ribu Hektar Lahan Sawah Hilang

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).

Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Darurat

Nusron Wahid menyatakan bahwa periode 2019 hingga 2024 menyaksikan hilangnya lahan sawah seluas sekitar 554 ribu hektar. Lahan-lahan produktif ini berubah fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.

“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,” kata Nusron di Istana.

Upaya Mewujudkan Swasembada Pangan

Pengendalian alih fungsi lahan sawah ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Nusron mengaku telah menerima arahan langsung dari Presiden untuk mengatasi situasi darurat lahan sawah ini.

“Sementara, pada satu sisi Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu ingin swasembada pangan. Karena itu, dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan Alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujarnya.

Advertisement

Kondisi Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) Jauh dari Target

Nusron menjelaskan bahwa syarat minimal lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan atau Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) adalah 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di suatu wilayah. Ketentuan ini mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2030.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. “Nah faktanya, di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya Provinsi maupun RTRW-nya Kabupaten/Kota, itu faktanya hari ini untuk RTRW Provinsi, LP2B-nya itu baru 67,8 persen. Belum nyampe 87 persen. Malah kalau kita mengacu RTRW Kabupaten, hanya 41 persen,” ungkap Nusron.

Kondisi ini, lanjut Nusron, menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kepentingan ketahanan pangan. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan.

Advertisement