Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini terkait dengan penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil. MK berpendirian bahwa polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan sipil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Detail Permohonan dan Putusan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, dengan nomor registrasi 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ yang terdapat dalam Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan pada Senin (19/1/2026) di gedung MK, Jakarta Pusat. “Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Pertimbangan MK
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, dalam uraian pertimbangan putusan, menjelaskan bahwa ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap mengacu pada aturan yang termuat dalam UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelas Ridwan.
Sebelumnya, Polri telah menarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, sebuah langkah yang dihormati terkait putusan MK. Hal ini mengindikasikan adanya penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.






