Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah terus berupaya memulihkan kondisi korban banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fokus utama saat ini adalah penyaluran santunan duka bagi keluarga korban yang meninggal dunia dan korban luka berat akibat bencana tersebut.
Mekanisme Penyaluran Santunan
Proses penyaluran santunan dilakukan secara cermat melalui validasi data yang diajukan oleh bupati atau wali kota setempat. Data tersebut kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh BNPB. Khusus untuk santunan bagi korban yang meninggal dunia, proses pencairan baru dapat dilakukan setelah data ahli waris dinyatakan sah dan lengkap.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan besaran santunan yang akan diterima oleh para korban banjir dan keluarganya. “Ahli waris menerima sebesar Rp 15 juta per korban meninggal, sementara yang luka berat adalah Rp 5 juta,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/1/2026).
Jumlah penerima santunan ini diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dengan berjalannya proses validasi data yang sedang berlangsung. Hingga kini, tercatat pengajuan santunan untuk 62 jiwa di Aceh dan 118 jiwa di Sumatera Utara sedang dalam tahap pemrosesan melalui sistem perbankan Himbara. Selain itu, terdapat pula sejumlah santunan yang masih dalam tahap pemberkasan oleh Dinas Sosial setempat, meliputi 439 jiwa di Aceh, 109 jiwa dan 30 korban luka berat di Sumatera Utara, serta 25 jiwa di Sumatera Barat.
Persetujuan Kepala Daerah Menjadi Kunci
Terkait mekanisme pencairan dana bantuan, Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh proses harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah. “Semuanya kami salurkan setelah ditandatangani Bupati/Wali Kota,” tegasnya.
Adapun total santunan bagi korban meninggal dunia yang telah berhasil disalurkan hingga kini mencapai 355 ahli waris yang tersebar di tiga provinsi terdampak. Rincian penyaluran tersebut adalah sebagai berikut:
Provinsi Aceh
- Kabupaten Pidie: 2 jiwa
- Kabupaten Pidie Jaya: 30 jiwa
- Kabupaten Aceh Tenggara: 12 jiwa
- Kabupaten Pasaman Barat: 8 jiwa
Provinsi Sumatera Utara
- Kota Sibolga: 54 jiwa
- Kabupaten Langkat: 16 jiwa
Provinsi Sumatera Barat
- Kota Padang Panjang: 25 jiwa
- Kabupaten Agam: 195 jiwa
- Kabupaten Padang Pariaman: 13 jiwa






