Berita

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut dihitung dari adanya kemahalan harga pada pengadaan Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat, dengan kerugian mencapai Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Menurut jaksa, perbuatan ini dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) yang merupakan tenaga konsultan. Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih berstatus buron, Jurist Tan.

Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan oleh Nadiem dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ungkap jaksa.

Advertisement

Lebih lanjut, jaksa menyatakan adanya markup atau kemahalan harga dalam proses pengadaan ini. Pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.

“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelas jaksa.

Jaksa juga menyebutkan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar. Pengadaan tersebut juga dilaksanakan tanpa melalui proses evaluasi harga.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement