Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap nasib para mantan karyawan serta kelangsungan usaha di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang sebelumnya ditempati Hotel Sultan. Langkah ini diambil menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco, selaku pengelola lama hotel tersebut.
Posko Layanan Alih Kelola Dibentuk
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama, menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan posko khusus untuk mengelola transisi alih kelola kawasan tersebut. Posko ini bertujuan untuk memberikan konsultasi dan solusi bagi pihak-pihak yang terdampak, terutama para pekerja dan mitra vendor.
“Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” ujar Setya Utama, Kamis (29/1/2026).
Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK akan diaktifkan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Setya Utama menegaskan bahwa sengketa ini adalah antara negara dan PT Indobuildco, bukan dengan para pekerja.
“Pemerintah sangat memahami keresahan yang dirasakan karyawan, vendor, dan juga konsumen di tengah proses hukum ini. Kami ingin menegaskan bahwa sengketa ini adalah antara negara dan korporasi (PT Indobuildco), bukan dengan para pekerja. Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan bahwa proses transisi ini tidak mengorbankan nasib masyarakat kecil,” jelas Setya Utama dalam keterangannya di Jakarta.
Peluang Karyawan Bergabung dengan Manajemen Baru
Plh Direktur Utama PPKGBK, Hendry Arisandi, membuka peluang bagi karyawan eksisting untuk bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain melayani karyawan, posko ini juga akan menerima laporan dari vendor, penyelenggara acara, dan penyewa fasilitas hotel.
Hendry Arisandi menambahkan bahwa PPKGBK memiliki rekam jejak sukses dalam mengelola transisi aset serupa, seperti pada Blok 14 atau Jakarta Convention Center (JCC) yang kini bertransformasi menjadi Jakarta International Convention Center (JICC).
“Kami optimistis, Hotel Sultan di Blok 15 ini akan mengikuti jejak sukses tersebut, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan pengelolaan aset yang lebih maksimal untuk kepentingan publik,” harap Hendry.
Proses Hukum dan Imbauan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut memerintahkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, untuk bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan para pihak yang terdampak.






