Berita

Obat Keras Marak Beredar, Polisi Bekasi Ungkap Penjualan Ilegal untuk Pelaku Tawuran dan Balap Liar

Advertisement

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) jenis tramadol yang kerap disalahgunakan oleh pelaku tawuran dan balap liar. Obat keras yang dijual secara ilegal ini diduga menjadi pemicu peningkatan keberanian dan adrenalin para pelaku.

Penyalahgunaan Obat Keras untuk Tingkatkan Adrenalin

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa banyak permasalahan di Kota Bekasi, termasuk tawuran dan balap liar, disebabkan oleh peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

“Kalau kita ketahui bahwasanya banyak permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Bekasi ini antara lain disebabkan oleh obat-obatan keras tanpa izin edar tersebut,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, “Seperti ada permasalahan tawuran, kemudian juga ada balap liar. Ini indikasi-indikasi untuk meningkatkan adrenalin keberanian ini antara lain dengan konsumsi obat-obatan tersebut.”

Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial

Kusumo mengungkapkan bahwa transaksi jual beli tramadol salah satunya marak terjadi di media sosial. Para pembeli tertarik karena harga yang murah dan efek signifikan yang ditawarkan.

Advertisement

“Satu kantong ini paling hanya sekitar Rp 5.000-an yang kuning, kemudian ini, ini juga berapa ini? Rp 10.000 satu (butir) ini. Karena efeknya ya ini aja jadi lebih berani,” terangnya.

Belasan Tersangka Diamankan, Ribuan Butir Obat Disita

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka penjual obat keras ilegal. Sebanyak 12.649 butir pil disita, terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer.

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah polisi menindak belasan warung atau toko yang terbukti menjual obat-obatan keras secara ilegal. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Advertisement