Polisi mengungkap kasus penganiayaan brutal yang melibatkan oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M dan lima warga sipil di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Dua pria, WAT (24) dan DN (39), menjadi korban penelanjangan dan penganiayaan yang berlangsung selama berjam-jam hingga dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa penganiayaan ini dipicu tuduhan transaksi narkoba terhadap para korban. Para tersangka memaksa korban untuk mengakui tuduhan tersebut.
“Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh,” ujar Made dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).
Korban DN dilaporkan ditelanjangi selama proses penganiayaan yang berlangsung sekitar tiga jam. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelasnya.
Namun, hasil penyelidikan polisi membantah tuduhan tersebut. Tidak ditemukan bukti narkoba maupun adanya transaksi terkait kedua korban.
“Kembali lagi saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan ataupun pencarian narkoba ataupun tujuan untuk mengambil narkoba yang dilakukan oleh kedua korban. Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tegas Made.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang sebagai alat pemukul. Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), turut serta dalam pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan membantu Serda M.
“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” ungkap Made.
“Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari itu menyebabkan korban WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Korban DN masih dalam perawatan intensif.
Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






