Depok, Jawa Barat – Seorang oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil dilaporkan menganiaya dua pria di Tapos, Kota Depok. Peristiwa tragis ini menyebabkan salah satu korban berinisial WAT (24) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial DN (39) mengalami luka-luka. Motif di balik penganiayaan brutal ini diduga karena kekesalan para pelaku yang menuduh korban terlibat dalam transaksi narkoba.
Tuduhan Narkoba Tak Terbukti
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa para pelaku memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. “Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan, dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).
Hasil penyelidikan polisi tidak menemukan bukti adanya transaksi narkoba seperti yang dituduhkan oleh para pelaku. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelasnya.
Kompol Made menambahkan, tidak ada bukti percakapan (chat) maupun barang bukti yang melekat pada korban yang mengindikasikan keterlibatan dalam narkoba. “Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut,” imbuhnya.
Modus Penganiayaan
Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk memukul korban. Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya yang berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) turut serta dalam pengeroyokan tersebut.
“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Kompol Made.
Ia melanjutkan, “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama.”
Proses Hukum
Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kelima tersangka sipil lainnya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.






