Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan penganiayaan terhadap dua warga di wilayah Tapos, Kota Depok, yang salah satunya berujung pada kematian.
Proses Penyidikan Berjalan
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul membenarkan adanya penahanan tersebut. “Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Laksma Tunggul dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026).
Tunggul memastikan bahwa penyelidikan terkait kasus ini terus berjalan. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah korban DN, yang juga mengalami penganiayaan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan 10 orang saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa, termasuk salah satu korban yang mengalami penganiayaan yaitu Saudara DN,” jelasnya.
Dugaan Transaksi Ilegal Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Laksma Tunggul mengungkapkan bahwa Serda M diduga melakukan penganiayaan bersama sejumlah warga lainnya. Tindakan tersebut dipicu oleh kecurigaan adanya transaksi ilegal yang dilakukan oleh kedua korban di lokasi kejadian.
“Hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, penganiayaan yang diduga dilakukan Serda M bersama sejumlah warga terhadap korban. Karena mencurigai kedua korban tengah melakukan transaksi ilegal di sekitaran gang tempat tinggalnya,” tutupnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Kedua korban diduga dianiaya ketika berada di dalam sebuah mobil boks.
Setelah kejadian, kedua korban segera dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, salah satu korban dengan inisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara itu, korban lainnya masih dalam perawatan intensif.






