Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini ilegal. Penilaian ini didasarkan pada dugaan pengangkatan yang tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kritik Pengangkatan Ketua MK
Rullyandi menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa PTUN telah mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut.
“Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.
Menurutnya, setelah putusan PTUN tersebut, seharusnya berlaku mekanisme konstitusional untuk pengisian jabatan Ketua MK. Ketua MK harus dipilih melalui rapat pleno oleh para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
Rullyandi mengaku tidak menemukan adanya proses pengucapan sumpah jabatan setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Suhartoyo pada 30 Desember 2024. Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Harusnya ketika terjadi kekosongan, maka berlakulah mekanisme konstitusional. Ketua MK menurut UUD ’45 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang MK, dan ketika dipilih, maka dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan mahkamah,” ujarnya.
“Saya menyelidiki di website-nya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 itu yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada sumpah pengambilan pengucapan sumpah jabatan,” sambung dia.
Perbandingan dengan Kasus Bupati Talaud
Rullyandi kemudian menyinggung kasus Bupati Talaud Elly Lasut yang sempat tertunda pelantikannya meski telah memenangkan pilkada. Ia membandingkan bahwa Elly Lasut baru dilantik dua tahun kemudian demi menghormati prosedur hukum dan konstitusi.
“Bayangkan coba, 2 tahun dia nggak berani memimpin sebagai bupati, padahal sudah menang di MK, Pak. Cuman menghormati, belum dilantik, Pak. Lah ini Ketua MK nggak pernah disumpah, kok dia bisa mimpin sidang gitu loh?” tanyanya retoris.
Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran di website Mahkamah Konstitusi, rapat pleno yang tercantum dalam SK pengangkatan Suhartoyo adalah rapat pleno tahun 2023, yang SK-nya telah dibatalkan oleh PTUN.
“Tapi kalau kita lihat website-nya Mahkamah Konstitusi, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak,” lanjutnya.
Pembiaran dan Produk Hukum MK
Rullyandi menilai bahwa seluruh hakim konstitusi melakukan pembiaran terhadap kepemimpinan Ketua MK yang dianggapnya ilegal. Ia juga menyinggung sejumlah putusan MK yang dinilainya kerap melenceng.
“Saya akademisi memandang, ini nggak bener. Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK,” ungkap Rullyandi.
Sebagai contoh, ia menyebutkan putusan MK Nomor 135 yang dianggapnya mengubah UUD 1945 terkait pemilu yang dilaksanakan lebih dari lima tahun. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan kewenangan MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD.
“Contoh sederhana, siapa yang bisa merubah Undang-Undang Dasar ’45? Adalah MPR. Tapi, putusan MK 135 itu merubah Undang-Undang Dasar ’45. Pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK,” ujar Rullyandi.
Tanggapan DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi masukan Rullyandi. Ia menyatakan bahwa pandangan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk perluasan agenda Panja Reformasi.
“Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai kritik tersebut relevan. Ia mengakui bahwa banyak putusan MK yang kurang jelas dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ini terus terang luar biasa bagi kami terutama bahwa kaitan soal TAP MPR. Ada beberapa hal, sebetulnya ini kan di luar ini terkait reformasi. Kita bikin ada… Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu,” tuturnya.
“Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia,” imbuh Rano.
MK Tegaskan Suhartoyo Sah Jadi Ketua
Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa putusan PTUN tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” kata Saldi kepada wartawan pada Selasa (4/11).
Menurut Saldi, pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan tersebut.
“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.






