Tana Toraja – Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani prosesi sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, buntut dari candaannya yang dianggap menyinggung budaya setempat. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/2/2026) di Tongkonan Kaero Sangalla, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa sanksi denda ini merupakan bentuk permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja. Ia menegaskan bahwa candaan Pandji tidak hanya melukai harkat dan martabat suku Toraja, tetapi juga leluhur mereka, meskipun materi tersebut pertama kali direkam pada tahun 2013 dan kemudian dihapus sebelum kembali viral pada 2021.
“Saudara Pandji dalam materi stand up comedy yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua,” ujar Sam Barumbun di hadapan Pandji dan masyarakat Toraja.
Menghadapi tokoh adat dan masyarakat Toraja, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengakui kesalahannya dalam membawakan materi mengenai ritual adat Rambu Solo yang dinilainya belum dipahami secara utuh. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi Pandji agar lebih berhati-hati dalam menyajikan materi stand up comedy di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya Toraja.
“Saya menerima semua keputusan keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” tutur Pandji.
Ritual permohonan maaf kepada leluhur rencananya akan digelar pada Rabu (11/5) besok, di mana hewan denda tersebut akan disembelih sebagai kurban.






