Drama perebutan hak asuh anak antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, akan memasuki babak baru. Setelah menyambangi Kantor Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memberikan klarifikasi, pihak Virgoun menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Meskipun hak asuh anak saat ini berada di tangan Inara Rusli berdasarkan putusan cerai yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak Virgoun merasa situasi yang ada menuntut adanya perubahan. Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, mengungkapkan rencana tersebut.
“Setelah hasil mediasi itu disepakati, entah mediasinya gagal atau terjadi kesepakatan damai, kita akan segera mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak kepada klien kami dalam waktu dekat. Kita lagi menyusun dan menyiapkan,” ujar Sandy Arifin di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026).
Virgoun sendiri mengakui bahwa dirinya bukanlah sosok orang tua yang sempurna. Namun, ia menyatakan kesediaannya untuk melibatkan lembaga resmi seperti Komnas PA agar proses peralihan hak asuh ini memiliki dasar penilaian yang objektif.
“Jadi kalau setiap kekurangan dikoreksi atau melibatkan pihak ketiga yang akan membantu buat masa depan anak-anak, buat gua ya syukur alhamdulillah,” tutur Virgoun.
Sebelum gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun harus menjalani beberapa tahapan di Komnas PA. Salah satunya adalah agenda kunjungan ke kediamannya untuk mengecek kelayakan tempat tinggal anak-anak.
“Bismillah saya siap. Mental anak-anak yang paling penting dijaga. Gua sendiri harus tetap stabil karena gak mau urusan sama hukum lagi, pusing,” kata bapak tiga anak tersebut.
Tim kuasa hukum lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno, menambahkan bahwa proses di Komnas PA ini akan menjadi salah satu dasar penting sebelum melangkah ke pengadilan. Ia menegaskan tidak ada masalah pribadi yang mendasari langkah ini.
“Gak ada masalah dengan pihak sana (Inara Rusli) atau masalah dengan Virgoun. Gak ada masalah kepentingan siapa, ego siapa, itu tidak ada,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.






