Selebriti

Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja Usai Materi Komedi 2013 Viral

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani persidangan adat di Toraja terkait materi stand up comedy-nya pada tahun 2013 yang dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Sidang yang berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026) ini menghasilkan sanksi berupa penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual adat.

Meskipun materi tersebut telah berusia 13 tahun, dampaknya masih terasa dan dianggap telah melukai martabat serta keyakinan kolektif masyarakat adat setempat. Menanggapi hal ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Dalam persidangan yang bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, para hakim adat memutuskan Pandji Pragiwaksono harus bertanggung jawab atas pemulihan.

Pandji Akui Kehormatan Jalani Proses Pemulihan

Pandji Pragiwaksono menyatakan rasa hormatnya karena diterima oleh masyarakat adat untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji Pragiwaksono dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/2/2026).

Komika berusia 46 tahun itu menilai proses ini bukan sebagai hukuman, melainkan pembelajaran hidup yang berharga. “Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Pandji Pragiwaksono menjalani ritual adat di Toraja sebagai bentuk permohonan maaf dan tanggung jawab pemulihan. (Foto: dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN))

Advertisement

Restorative Justice dalam Hukum Adat Toraja

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini adalah bentuk restorative justice. Tujuannya adalah memulihkan hubungan yang sempat retak, bukan mencari siapa yang menang atau kalah.

“Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ujar Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada. Ia menjelaskan bahwa sanksi berupa babi dan ayam bertujuan memulihkan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang mendampingi dalam persidangan, mengapresiasi ketegasan sekaligus kelembutan hukum adat. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ucap Haris Azhar.

Advertisement