Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Hormati Keputusan Hakim Meski Ada Kekecewaan

Advertisement

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Richard Lee Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan oleh Richard Lee.

Tim Hukum Hormati Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan penolakan praperadilan tersebut, tim hukum Richard Lee menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya,” ujar Agustinus Andre Ciputra, kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Ketika ditanya mengenai kabar terbaru Richard Lee dan apakah sudah mengabari kliennya terkait hasil putusan, Agustinus belum memberikan penjelasan rinci. Ia berjanji akan memberikan pernyataan yang lebih lengkap nanti. “Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang,” tuturnya.

Advertisement

Kekecewaan Tim Kuasa Hukum

Meskipun menyatakan menghormati putusan hakim, Agustinus tidak menampik adanya rasa kecewa dari tim kuasa hukum atas ditolaknya permohonan praperadilan ini. “Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin,” tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. “Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Advertisement