Berita

Parkir Liar Rp 10 Ribu di Jaksel, Polisi Respons Cepat Aduan Call Center 110

Advertisement

Jakarta – Polisi merespons cepat aduan masyarakat terkait praktik parkir liar berbayar mahal di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Aduan yang masuk melalui layanan darurat 110 ini melaporkan adanya juru parkir yang memungut tarif Rp 10 ribu untuk parkir motor selama tiga jam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Metro Setiabudi langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (16/1/2026) siang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa aduan tersebut diterima dari warga yang merasa resah dengan tarif parkir yang tidak wajar.

“Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026). Ia menambahkan bahwa aktivitas parkir liar ini juga menggunakan sebagian badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Petugas Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton bersama anggota piket Binmas dan Pospol segera mendatangi lokasi yang diadukan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa tarif parkir roda dua yang seharusnya berlaku di lokasi tersebut adalah Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam,” jelas Iptu Rudi Anton. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak lagi memungut tarif yang berlebihan dan tidak menggunakan badan jalan untuk area parkir.

Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa layanan call center 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik-praktik yang meresahkan.

“Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” tutupnya.

Advertisement