Fenomena maraknya pengajuan dispensasi usia pernikahan menjadi sorotan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah kasus menarik perhatian ketika pasangan berusia 14 dan 16 tahun mengajukan dispensasi nikah, namun berujung perceraian hanya enam bulan setelahnya.
Dispensasi Nikah untuk Pasangan di Bawah Umur
Juru bicara PA Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengajuan dispensasi nikah melibatkan usia 17 dan 18 tahun. Namun, kasus yang paling mencolok adalah pasangan berusia 14 dan 16 tahun yang telah memiliki anak berusia dua bulan.
“Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” kata Aridlin kepada wartawan di PA Pati, Kamis (8/1/2026), dilansir detikJateng.
Aridlin menjelaskan bahwa pasangan tersebut mengajukan dispensasi pada Mei 2025. Pada saat itu, sang anak sudah berusia dua bulan. Keputusan untuk mengabulkan permohonan dispensasi tersebut juga didasari oleh desakan orang tua kedua belah pihak.
“Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin. Ia menambahkan, “Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur 2 bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua. Kalau tidak dinikahkan, jadi apa nanti.”
Perceraian Akibat Masalah Ekonomi
Sayangnya, pernikahan yang diawali dengan dispensasi tersebut tidak bertahan lama. Pasangan tersebut mengajukan permohonan cerai pada November 2025, hanya enam bulan setelah mereka resmi menikah.
Alasan utama perceraian yang diajukan adalah persoalan ekonomi. Kasus ini menyoroti kompleksitas pernikahan usia muda dan tantangan yang dihadapi pasangan yang belum siap secara matang, baik secara emosional maupun finansial.






