Berita

PBNU Pulihkan Kepengurusan KH Yahya Cholil Staquf Usai Terima Permohonan Maaf

Advertisement

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar rapat pleno secara hibrida di gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026). Forum yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini memutuskan untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Rais Syuriyah PBNU Prof Muhammad Nuh menegaskan bahwa keputusan pleno ini merupakan langkah krusial untuk mengakhiri polemik internal dan memastikan kelancaran roda organisasi. “Semuanya sekarang sudah tidak ada ambiguitas tentang legalitas. Kalau ada acara besar tapi legalitasnya dipertanyakan, tentu tidak bagus,” ujar Prof Nuh melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Dalam keputusan pleno tersebut, PBNU menyepakati penerimaan permohonan maaf Gus Yahya terkait dua isu utama yang sempat menjadi polemik. Isu tersebut meliputi ketidakcermatan dalam mengundang narasumber Acara Kebangsaan Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan persoalan tata kelola keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.

“Permintaan maaf Gus Yahya disampaikan secara tertulis. Jadi secara tertulis kepada Yang Mulia Rais Aam. Jadi Rais Aam yang tahu isinya. Tapi esensinya ada dua tadi itu, yaitu (permintaan maaf) urusan AKN NU sama urusan tata kelola keuangan,” jelas Prof Nuh.

Pleno PBNU Pulihkan Kepengurusan

Selain membahas permohonan maaf Gus Yahya, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatannya sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Sejalan dengan semangat ‘islah’ atau rekonsiliasi dan demi keutuhan jam’iyah (organisasi), pleno memutuskan untuk meninjau kembali (menasakh) keputusan sanksi pemberhentian yang ditetapkan pada pleno 9 Desember 2025. Keputusan ini secara otomatis memulihkan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Prof Nuh menjelaskan bahwa setelah pleno, aktivitas PBNU kembali berjalan normal sesuai dengan rujukan kepengurusan yang berlaku. “Bahasanya beliau, kita mulai lagi beraktivitas di PBNU ini dengan normal kembali, sesuai dengan SK PAW tahun 2024. Sekjen kembali kepada Bapak Saifullah Yusuf,” ungkap Prof Nuh.

Lebih lanjut, rapat pleno juga menyepakati peninjauan kembali seluruh surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya ‘versi-versi’ atau perbedaan pandangan di tingkat bawah.

Advertisement

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan sistem persuratan seperti kondisi sebelum 23 November 2025 serta memperbaiki tata kelola digitalisasi di lingkungan NU. Perbaikan juga ditekankan pada tata kelola organisasi dan keuangan agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Agenda Organisasi dan Keuangan

Terkait agenda organisasi, rapat pleno menetapkan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2026 akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah (sekitar April 2026). Sementara itu, Muktamar ke-35 NU ditargetkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Poin penting lainnya adalah PBNU menyatakan akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU. Selain itu, PBNU juga akan meninjau ulang nota kesepahaman (MoU) yang dinilai berpotensi merugikan perkumpulan.

Seluruh program atau kegiatan strategis PBNU diwajibkan berjalan sesuai dengan Qonun Asasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan peraturan organisasi. Hal ini juga termasuk kepatuhan terhadap kebijakan, arahan, dan restu dari Rais Aam PBNU.

Dengan diselenggarakannya rapat pleno ini, Prof Nuh menyebut bahwa dinamika internal PBNU telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme organisasi. “Alhamdulillah, saat ini polemik, perbedaan pandangan, dan seterusnya, dengan rapat pleno ini kita nyatakan selesai,” pungkasnya.

Advertisement