Berita

PBNU Tegaskan Aliansi Muda Pelapor Pandji Bukan Bagian Organisasi

Advertisement

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan klarifikasi tegas terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. PBNU menyatakan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama, yang melaporkan Pandji, bukanlah bagian dari organisasi mereka.

Aliansi Pelapor Bukan Representasi PBNU

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa aliansi tersebut tidak mewakili PBNU. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujarnya, dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026).

Ulil menjelaskan bahwa fenomena pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah terjadi sejak lama. Hal ini tidak terlepas dari sifat NU yang terbuka. “Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa kelompok yang mengatasnamakan NU terkadang bersifat temporer, bahkan ada yang hanya bertahan sebentar. “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” kata Ulil.

Pentingnya Humor dan Penyesalan atas Proses Hukum

Terlepas dari polemik tersebut, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menyayangkan jika seorang komedian yang menghibur justru harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.

Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’.” Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelas Budi.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi yang disampaikan Pandji dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa. “Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).

Advertisement