Berita

PDIP Kaji Ulang Ambang Batas Parlemen, Hasto Kristiyanto Ingatkan Era “Multipartai Ekstrem”

Advertisement

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya masih melakukan kajian mendalam mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjelang Pemilihan Umum 2029. Menurut Hasto, instrumen ini krusial untuk mencegah terulangnya rezim multipartai ekstrem seperti yang pernah dialami Indonesia pada tahun 1999.

Kajian Mendalam untuk Konsolidasi Demokrasi

“Masih dilakukan suatu kajian-kajian. Karena kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem. Ya ketika pada tahun ’99, begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakan lah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).

Hasto menjelaskan bahwa ambang batas parlemen diperlukan untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan dalam sistem pemerintahan presidensial. “Sistem presidensial memerlukan padanan multipartai sederhana, agar presiden dan wakil presiden yang terpilih memiliki dukungan cukup untuk menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Meskipun demikian, PDIP belum mengambil keputusan final mengenai besaran ambang batas. Pihaknya membentuk tim ahli, termasuk dari Megawati Institute, untuk melakukan kajian komprehensif. “Prinsipnya, konsolidasi demokrasi tetap menjadi pegangan. Rakyatlah yang menentukan partai mana yang berhak lolos ke parlemen,” tegas Hasto.

Sikap PDIP ini menunjukkan kehati-hatian partai dalam menjaga stabilitas sistem demokrasi, sembari tetap mempertimbangkan kehendak rakyat dalam representasi partai politik di parlemen. “Kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” imbuhnya.

Advertisement

Usulan Penghapusan Ambang Batas dari PAN

Sebelumnya, usulan terkait ambang batas parlemen datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai ketentuan ambang batas saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Eddy menambahkan, “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta.”

Menurut Eddy, penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan. “Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.

Advertisement