Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran etika dan kewenangan yang dilakukan oleh Aiptu Ikhwan Mulyadi. Anggota Polri ini sebelumnya sempat mencurigai dan mengamankan seorang pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Mendalam oleh Propam
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa Propam telah “menjemput bola” untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. “Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Aiptu Ikhwan Mulyadi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pendalaman ini mencakup unsur kesengajaan dan kemungkinan adanya penganiayaan. “Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” jelasnya.
Permohonan Maaf dan Klarifikasi
Meskipun demikian, Budi Hermanto meluruskan bahwa tidak ada unsur penganiayaan dalam kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa cara yang dilakukan oleh petugas, termasuk personel TNI yang turut serta, mungkin kurang tepat sehingga menimbulkan kontroversi. “Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial,” katanya.
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Budi Hermanto menekankan bahwa institusinya tidak pernah berniat menghambat usaha masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat, ini harus kami sampaikan. Tapi apa pun itu, kami memahami psikologi kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf,” tuturnya.
Hasil Laboratorium dan Permintaan Maaf Pelaku
Peristiwa ini bermula ketika Suderajat, pedagang es kue jadul, menjadi viral karena dicurigai menjual es hunkue yang diduga berbahan spons di Kemayoran. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) kemudian menyatakan bahwa es kue yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Menyikapi kejadian ini, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo (anggota TNI yang juga terlibat) telah menyampaikan permintaan maaf kepada Suderajat. Keduanya berjanji akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat di masa mendatang.






