Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaporkan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera dijalankan oleh OJK.
Fokus pada Standar Internasional MSCI
Dolfie menekankan bahwa prioritas utama OJK saat ini adalah segera mengimplementasikan kesesuaian dengan standar internasional MSCI (Morgan Stanley Capital Investment) sebelum pengumuman Indeks MSCI pada Mei mendatang. Hal ini perlu dilakukan melalui berbagai langkah struktural.
“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah segera menjalankan kesesuaian standar internasional MSCI (Morgan Stanley Capital Investment) sebelum Indeks MSCI diumumkan pada bulan Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” kata Dolfie dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Penguatan Regulasi Free Float
Komisi XI DPR RI sebelumnya telah memberikan penguatan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan regulasi free float. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat saham-saham big cap dan meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
Hal ini merupakan kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dan OJK yang diselenggarakan pada 3 Desember 2025. Dolfie merinci bahwa ke depan, OJK dan BEI perlu memperhatikan beberapa aspek dalam kebijakan Free Float dari 7,5% menjadi minimal 10-15%.
“Ke depan, OJK dan PT Bursa Efek Indonesia melalui kebijakan Free Float dari 7,5% menjadi minimal 10-15%, memperhatikan juga hal-hal sebagai berikut; dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif; diiringi penguatan basis investor domestik; didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif; mencegah risiko manipulasi harga, dan meningkatkan transparansi,” jelas Dolfie.
Dampak Kebijakan MSCI terhadap IHSG
Dolfie menyoroti dinamika pasar modal domestik yang terjadi saat ini, yang mengakibatkan terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pascapengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Akibatnya, IHSG sempat mengalami penurunan tajam sekitar 7-8% dalam satu sesi perdagangan.
“Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ujar Dolfie.
Pejabat yang Mengundurkan Diri
Sebelumnya, sejumlah pejabat OJK dilaporkan mengundurkan diri secara mendadak setelah IHSG anjlok. Pejabat yang mengundurkan diri tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga turut mengajukan pengunduran diri.
“Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian keterangan tertulis OJK yang dikutip, Jumat (30/1/2026).
Pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).






