Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara setelah sejumlah pegawainya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji melakukan pembenahan.
Modus ‘All In’ dalam Kasus Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak, dengan potensi kurang bayar mencapai Rp 75 miliar.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari uang suap tersebut, sebagian mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya. Berbekal suap ini, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya adalah:
- Penerima Suap: Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).
- Pemberi Suap: Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); dan Staf PT WP, Edy Yulianto (EY).
DJP Minta Maaf dan Berjanji Lakukan Pembenahan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP.
Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK
Rosmauli menambahkan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. DJP menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
DJP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan informasi yang diperlukan kepada KPK untuk mendukung proses penegakan hukum. Pihaknya juga akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian.
Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara
Tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini diberhentikan sementara oleh DJP. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, DJP juga akan mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” jelasnya.






