Berita

Pemerintah Susun Aturan Polisi Isi Jabatan Sipil, Menko Kumham Jelaskan Prosesnya

Advertisement

Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur anggota kepolisian dapat mengisi jabatan sipil masih dalam tahap penyusunan. Aturan ini nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa RPP tersebut saat ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Sekretariat Negara.

“Dan itu masih dalam proses dan sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).

Yusril menambahkan bahwa peraturan pemerintah mengenai hal ini belum diterbitkan. Ia mengutip Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang memungkinkan Presiden menetapkan peraturan pemerintah meskipun undang-undang kepolisian belum memiliki peraturan pemerintah.

Dasar hukum bagi polisi untuk menempati jabatan sipil, menurut Yusril, dapat mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya aturan mengenai polisi menempati jabatan di luar kepolisian diatur lebih lanjut. Saat ini, aturan yang berlaku baru berasal dari kepolisian.

“Dan sementara peraturan pemerintah belum ada, Bapak Kapolri telah menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang sementara ini berlaku,” katanya.

Advertisement

Putusan MK dan Kebutuhan Aturan Khusus

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), MK memang meminta adanya undang-undang yang mengatur secara spesifik mengenai anggota Polri yang mengisi jabatan sipil. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil yang bisa ditempati polisi aktif.

Permintaan ini disampaikan MK saat membacakan pertimbangan putusan atas permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian tersebut ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa UU Polri memang mengatur ketentuan anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun, MK menilai aturan tersebut belum memuat secara rinci jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati polisi aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ridwan.

MK juga menyoroti bahwa tidak ada ketentuan dalam UU 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait penentuan instansi atau jabatan di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Lebih lanjut, MK menyebutkan aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, namun belum mengatur secara spesifik instansi pusat atau jabatan ASN apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Oleh karena itu, MK memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan mengenai jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi oleh polisi aktif. Undang-undang baru ini diharapkan dapat menghilangkan kerancuan dan multitafsir yang ada.

Advertisement