Berita

Pemerintah Wajibkan Restoran dan Kafe Bayar Royalti Lagu, Ini Aturannya

Advertisement

Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pelaku usaha di ruang publik komersial, seperti restoran, hotel, dan kafe, untuk membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik. Aturan ini tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. “Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hermansyah menekankan bahwa royalti merupakan hak ekonomi pencipta, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Mekanisme Pembayaran Royalti yang Mudah dan Transparan

Hermansyah menambahkan bahwa LMKN adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Advertisement

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. DJKI juga aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajiban.

Penguatan Regulasi Sebelumnya

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. PP tersebut telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan ini memperluas cakupan penggunaan komersial, menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara dan pemilik usaha untuk membayar royalti, serta mengamanatkan transparansi distribusi melalui LMK.

Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia.

Advertisement