Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Kecamatan Cileungsi. Sampah yang dikelola oleh pihak swasta ini dihentikan operasinya menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan yang tidak sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan upaya perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar Cileungsi. “Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Setiap harinya, volume sampah yang dikirim dari Tangsel ke Cileungsi mencapai sekitar 200 ton. Sebelum keputusan penghentian diambil, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh.
Temuan Izin Usaha dan Aktivitas Baru
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut memang memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, termasuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri. Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Kerja Sama Pemkot Tangsel dengan Swasta
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah memastikan bahwa sampah di wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin menjelaskan bahwa sampah tersebut dikelola langsung oleh perusahaan swasta.
“Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026). Ia menambahkan bahwa kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta yang telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin lainnya.
“Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” ungkapnya.






