Berita

Pemkot Serang Gusur 41 Bangunan Liar di Kali Kroya untuk Atasi Banjir

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara tegas membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut akibat tertutupnya aliran kali oleh bangunan-bangunan tersebut.

Normalisasi Kali Kroya untuk Aliran Air Lancar

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa normalisasi Kali Kroya merupakan bagian dari strategi penanganan banjir yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya pengembalian fungsi aliran sungai agar air dapat mengalir tanpa hambatan.

“Wilayah ini pada dasarnya adalah sungai. Dengan penertiban ini, kita kembalikan fungsi alurnya agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/1/2026).

Penertiban bangunan liar ini dilakukan pada Selasa (20/1/2026). Data dari pihak kecamatan mencatat terdapat 41 bangunan liar yang berdiri di atas sungai, termasuk di kawasan Kejangkereta. Keberadaan bangunan-bangunan ini secara signifikan menghambat aliran air.

Kepentingan Ribuan Warga Diutamakan

Budi Rustandi menegaskan bahwa penertiban ini mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Ia menyatakan bahwa kepentingan puluhan bangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan ribuan warga yang terdampak potensi banjir.

Advertisement

“Jangan sampai kepentingan puluhan bangunan mengorbankan ribuan warga. Penertiban ini dilakukan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegas Budi.

Bagi warga yang terdampak penertiban, Pemkot Serang telah menyiapkan opsi relokasi ke rumah susun (rusun) atau memberikan kesempatan untuk mencari hunian mandiri. Program relokasi serupa sebelumnya telah berhasil diterapkan di wilayah Sukadana.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uang kerahiman dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kriteria bangunan. Pemkot Serang akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen para pemilik bangunan di area tersebut.

“Namun, apabila terbukti berdiri di atas tanah negara dan melanggar ketentuan hukum, maka langkah tegas akan diambil demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” tutup Budi.

Advertisement