Seorang pengendara motor berinisial JA (33) kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden yang viral di media sosial ini bermula dari teguran sederhana terkait kebiasaan merokok saat berkendara.
Kejadian nahas tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat melarikan diri menggunakan obeng setelah menusuk korban. Pelaku, yang saat itu mengenakan atribut ojek online, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis, 22 Januari 2026, tiga hari setelah kejadian.
Menurut narasi yang berkembang, insiden dipicu ketika korban menegur pelaku yang merokok di tengah kemacetan lalu lintas. Diduga tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian membuka jok motornya dan mengejar korban, lalu melakukan penusukan menggunakan obeng sebanyak dua kali di bagian punggung korban.
Kronologi Versi Polisi
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan kronologi versi kepolisian. Peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja. “Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” ujar Nurma, Jumat (23/1).
Korban kemudian menegur pelaku. Namun, teguran itu justru dibalas dengan kemarahan dan ancaman dari pelaku. “Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.
Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban. “Dengan adanya kejadian tersebut, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).
Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat.






