JAKARTA, CNN Indonesia – Seorang pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap pria berinisial MAM (20) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden ini dipicu oleh teguran yang dilayangkan korban terkait pelaku yang merokok sambil berkendara.
Kejadian yang sempat viral di media sosial ini bermula pada Senin (19/1/2026). Rekaman video yang beredar memperlihatkan pelaku langsung melarikan diri setelah menusuk korban menggunakan obeng. Pelaku baru menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1/2026), tiga hari setelah kejadian.
Pelaku Tak Terima Ditegur
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban MAM sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja. Saat itu, pelaku JA juga mengendarai motor sambil merokok, dan abu rokoknya mengenai MAM.
“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” ujar Nurma, Jumat (23/1/2026).
MAM kemudian menegur JA. Namun, teguran tersebut justru membuat JA marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku.
“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” beber Nurma.
Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dari jok motornya dan langsung menusuk punggung korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Setelah melalui proses gelar perkara, pelaku JA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).
Atas perbuatannya, pelaku JA terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.






