Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk membongkar sendiri tiang-tiang monorel yang telah lama mangkrak jika pemilik proyek tidak segera mengambil tindakan. Tenggat waktu satu bulan telah diberikan oleh Pemprov DKI kepada pihak terkait untuk melakukan pembongkaran.
Tenggat Waktu Pembongkaran
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov akan mengambil alih pembongkaran jika pihak yang bertanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya. “Karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri,” ujar Pramono kepada wartawan di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Pramono memastikan bahwa proses pembongkaran tiang monorel akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2026. Keputusan ini diambil karena keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai mengganggu estetika tata kota dan telah terbengkalai terlalu lama tanpa kejelasan nasib.
Pemprov Siap Turun Tangan
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengembang, termasuk PT Adhi Karya, tidak akan membongkar tiang monorel tersebut, Pramono kembali menegaskan kesiapan Pemprov DKI untuk bertindak. “Ya karena kami sudah mengeluarkan surat. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri,” tegasnya.
Mengenai rincian biaya yang akan dikeluarkan untuk pembongkaran tiang monorel, Pramono belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta. “Nanti tanyakan kepada Dinas Bina Marga ya,” katanya.
Proyek monorel Jakarta sendiri telah lama terhenti dan meninggalkan sejumlah tiang beton di berbagai ruas jalan ibu kota. Penertiban proyek-proyek mangkrak yang mengganggu ruang publik dan keselamatan warga merupakan salah satu agenda prioritas Pemprov DKI di awal tahun 2026 di bawah kepemimpinan Pramono Anung.






