Polisi mengungkap motif di balik aksi penculikan anak yang terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial MAR diduga melakukan penculikan tersebut demi mengancam orang tua korban agar kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Motif Asmara dan Kronologi Penculikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah untuk memaksa orang tua korban kembali menjalin hubungan asmara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1/2026).
Peristiwa penculikan sendiri terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Korban berinisial MAA, yang masih di bawah umur, diminta oleh keluarganya untuk membeli LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kunjung kembali.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online (ojol) dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Pengejaran dan Penyelamatan Korban
Tim dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Pelaku berhasil diamankan bersama korban di dalam bus tersebut.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan dan Penegakan Hukum
Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Apresiasi dari Keluarga Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






