Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkedok surat tilang elektronik (ETLE) melalui pesan singkat WhatsApp atau SMS. Modus ini berpotensi merugikan masyarakat yang berniat menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang.
Informasi yang dihimpun dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) menguraikan cara mengonfirmasi e-tilang yang benar. Penting untuk dicatat bahwa pengirim pesan e-tilang resmi tidak akan menampilkan nomor ponsel pribadi, dan satu-satunya tautan resmi yang digunakan adalah https://etilang.polri.go.id.
Ciri-Ciri Penipuan E-Tilang
Waspadai jika Anda menerima SMS yang berisi ancaman tagihan tunggakan tilang, ancaman pemblokiran STNK, atau permintaan data pribadi. Tanda-tanda penipuan e-tilang meliputi:
- Penggunaan nomor pribadi atau nomor yang tidak dikenal.
- Adanya paksaan untuk mengklik tautan yang tidak resmi.
- Penggunaan nama yang mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, atau kejaksaan.
Jika Anda menjadi korban penipuan e-tilang, Anda dapat membuat aduan melalui nomor 1500669.
Cara Konfirmasi ETLE Resmi Melalui WhatsApp
Akun WhatsApp resmi ETLE NASIONAL ditandai dengan tanda centang biru. Nomor resmi biasanya berawalan (+62) dan berisi informasi berikut:
- Foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian.
- Tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
- Tidak ada tautan untuk mengunduh aplikasi atau melakukan pembayaran langsung melalui pesan WhatsApp.
Berikut adalah langkah-langkah konfirmasi ETLE resmi melalui WhatsApp:
- Terima notifikasi WhatsApp dari ETLE NASIONAL.
- Periksa bukti pelanggaran ETLE yang terlampir.
- Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan: https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan kode referensi yang diberikan.
- Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke web resmi pembayaran tilang di https://etilang.polri.go.id untuk melakukan pembayaran via BRIVA.
Mekanisme Kerja ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas. Pemetaan data menunjukkan adanya korelasi antara tingginya angka pelanggaran dengan kejadian kecelakaan fatal.
Mekanisme kerja ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
- Tahap 1: Penangkapan Pelanggaran
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE. - Tahap 2: Identifikasi Data Kendaraan
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI). - Tahap 3: Pengiriman Surat Konfirmasi
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk meminta konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. - Tahap 4: Konfirmasi Pelanggaran
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. - Tahap 5: Penerbitan Tilang dan Pembayaran
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi. - Tahap 6: Konsekuensi Kegagalan Konfirmasi
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara, baik karena perubahan alamat, penjualan kendaraan, maupun kegagalan membayar denda.






