Pengacara Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membantah kliennya berperan sebagai pemimpin kelompok dalam perkara tersebut. Kuasa hukum Ibam, R Bayu Perdana, menegaskan bahwa kliennya adalah seorang konsultan independen yang telah memaparkan kelebihan dan kekurangan Chromebook kepada Kemendikbud pada era Nadiem Makarim.
Pernyataan ini disampaikan dalam hak jawab atas berita sebelumnya yang berjudul ‘Jaksa Tampilkan Chat Group Nadiem Sebelum Jadi Menteri: Ngeri Bahasanya Ini’. Bayu menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki permufakatan dengan pejabat di kementerian terkait pengadaan ini.
Penjelasan Kuasa Hukum Ibam
Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum Ibam merinci beberapa poin penting terkait persidangan:
- Penolakan frasa ‘Ibam dkk’ yang dinilai menyudutkan kliennya seolah sebagai pemimpin kelompok.
- Klarifikasi bahwa berita yang disajikan tidak utuh dan tidak berimbang. Esensi persidangan pada 13 Januari 2026 bukan hanya soal Chat Group Nadiem, melainkan terungkapnya fakta bahwa dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief memaparkan spesifikasi hardware dan device management, bukan menetapkan atau mengarahkan sistem operasi (OS).
- Pada rapat 17 April 2020 tersebut, tidak ada OS yang direkomendasikan oleh Ibrahim Arief.
- Ibrahim Arief justru menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud. Hal ini bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak.
- Sesuai bukti rekaman rapat daring yang diputar Jaksa Penuntut Umum, Ibrahim Arief menyampaikan “tidak require langsung harus Chromebook”.
- Terungkap fakta bahwa Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis.
- Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows. Namun, saksi Cepy Lukman Rusdiana mengakui tidak menyampaikan usulan ini secara utuh, hanya menyampaikan usulan Chromebook.
- Saksi Cepy juga ditanyakan terkait pemberian bocoran spesifikasi kepada salah satu vendor, yang ternyata berbeda dengan spesifikasi yang diberikan oleh Ibrahim Arief.
- Saksi Cepy tidak menggunakan spesifikasi Ibrahim Arief sebagai rujukan pengadaan.
- Fakta persidangan mengungkap Saksi Poppy pernah menghubungi Ibrahim Arief melalui WhatsApp meminta perubahan komposisi pengadaan dari 14 Chromebook dan 1 Windows menjadi hanya Chromebook sesuai permintaan Tim Teknis.
- Dalam percakapan tersebut, Ibrahim Arief telah mengingatkan bahwa emulator “tidak bisa memenuhi 100% kebutuhan” Kemendikbud.
Proses Persidangan dan Kerugian Negara
Sebagai informasi, ada empat orang yang telah menjalani persidangan dalam kasus ini:
- Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Sementara itu, sidang dakwaan Nadiem baru digelar pada awal Januari 2026 karena Nadiem baru selesai menjalani operasi.
Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Kerugian negara ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, terdapat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Satu tersangka lain yang belum disidang adalah eks Stafsus Nadiem bernama Jurist Tan. Kejaksaan Agung masih memburu Jurist Tan.






