Berita

Pengacara Protes Nadiem Makarim Dibawa Pergi Jaksa Saat Sidang Diskors, Singgung Hak Asasi

Advertisement

Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang dinilai menghalangi kliennya berbicara kepada media usai persidangan diskors. Tim kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk memberikan keterangan.

Sidang Diskors, Nadiem Langsung Dibawa Keluar

Pantauan CNN Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk memberikan kesempatan pihak Nadiem membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Setelah palu sidang diketuk, Nadiem langsung dibawa keluar dari ruang sidang oleh pengawal tahanan (Waltah). Tim penasihat hukum Nadiem berupaya meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak salah satu penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang tidak dihiraukan oleh petugas.

Dakwaan Korupsi Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jaksa Roy Riady merinci kerugian negara tersebut terdiri dari dua komponen utama:

Advertisement

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Terdakwa Lain dan Perencanaan Pengadaan

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  • Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan.

Selain itu, Nadiem juga diduga melakukan perbuatan ini bersama mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan oleh Nadiem dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Advertisement