Jakarta – Dua warga negara Indonesia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini bertujuan untuk meminta MK memberikan batasan yang lebih jelas terkait penerapan pasal tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan dengan nomor 23/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Jumat (23/1/2026). Pasal 231 KUHP yang digugat menyatakan, ‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.
Para pemohon berargumen bahwa pasal tersebut mengatur larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat, namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik. Kuasa hukum para pemohon, Muh Wiman Wibisana, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur apakah tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
Hal ini berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan. “Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat,” ujar Wiman.
Wiman menambahkan bahwa kliennya memiliki aktivitas ekonomi musiman, terutama saat penyelenggaraan Piala Dunia, yaitu menjual bendera negara-negara peserta. Dalam praktik perdagangannya, bendera-bendera tersebut dipajang di pinggir jalan atau ditumpuk di rak dagangan. Ia khawatir penempatan dan penumpukan bendera tersebut dapat ditafsirkan secara subjektif sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat.
Para pemohon merasa khawatir akan dikriminalisasi meskipun kegiatan perdagangan mereka tidak bermaksud sebagai tindakan penghinaan. Kekhawatiran ini timbul karena Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatik.
“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” jelas Wiman.
Nasihat Hakim Konstitusi
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat agar para pemohon menguraikan secara lebih lengkap terkait legal standing mereka. Ia menekankan perlunya elaborasi mengenai lima syarat kerugian konstitusional yang dirasakan merugikan pemohon, serta pertentangan antara norma pasal tersebut dengan UUD NRI 1945 yang memuat hak-hak konstitusional.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta para pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami dengan kedudukan hukum mereka. Ia mempertanyakan apakah kerugian tersebut masih bersifat potensial atau sudah pernah terjadi. Arsul juga menyarankan agar pemohon memikirkan bagaimana ketentuan mengenai Bendera Merah Putih dapat dijadikan delik aduan, sebagai perbandingan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya penguatan legal standing bagi para pemohon. Ia meminta pemohon untuk memperkuat argumen mengenai kerugian atau potensi kerugian akibat keberadaan pasal tersebut. “Di mana potensi kerugiannya? Jika tidak kelihatan, maka apa causal verband antara keberlakuan normanya dengan kerugiannya sebagai penjual di sini, ini harus dibuktikan. Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” tegas Saldi.






