Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap seorang Bhabinkamtibmas yang sempat mencurigai dan mengamankan pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan, petugas tersebut tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan.
Hasil Pemeriksaan
“Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan dari pedagang es kue jadul yang bersangkutan. Menurut pedagang tersebut, Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan. “Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya, makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial,” jelas Budi Hermanto.
Ia menambahkan, peningkatan kemampuan tersebut bertujuan agar anggota Polri dapat menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. “Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat,” tuturnya.
Dugaan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membuka suara terkait insiden anggota TNI dan Polri yang mencurigai dan mengamankan pedagang es kue jadul di Kemayoran. Bidang Propam Polda Metro Jaya turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
“Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1).
Budi Hermanto menegaskan, jika terbukti melanggar, Aiptu Ikhwan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” pungkasnya.






