Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa banyak korban penipuan baru menyadari kejadian yang menimpa mereka setelah 24 jam berlalu.
Kesadaran Korban yang Tertunda
“Dari hasil penelitian kami selama ini bahwa ternyata para korban ini rata-rata baru sadar menjadi korban setelah 24 jam mereka melakukan transfer atau menjadi korban penipuan,” ujar Roberto dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di gedung BPMJ, Rabu (31/12/2025).
Peluncuran Anti-Scam Center dan Mekanisme Pelaporan
Menanggapi fenomena ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meluncurkan anti-scam center yang beroperasi sejak Oktober 2025. Pusat layanan ini dirancang untuk memberikan respons cepat bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan.
Proses pelaporan dibuat sangat mudah. Korban hanya perlu mengakses website Metrojaya.id. Setelah mengisi formulir data secara online, korban akan menerima kode OTP. Kode ini kemudian digunakan untuk melakukan panggilan video langsung dengan petugas piket.
Koordinasi Lintas Sektor dan Upaya Pemulihan Dana
Kepolisian tidak bekerja sendiri dalam menangani kejahatan siber. Koordinasi erat dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fokus utama kepolisian adalah pada pengungkapan kasus dan pengembalian dana kerugian korban. “Apabila laporan tersebut masih bisa ditemukan sisa dana rekening yang ada, kami melakukan permintaan pengajuan pemblokiran secara mitigasi awal. Jadi memang sudah dilakukan mitigasi awal di dalam payung hukum yang berlaku di dalamnya,” jelas Roberto.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Siber
Selain penindakan, Polda Metro Jaya juga secara masif melakukan upaya pencegahan kejahatan siber, salah satunya melalui patroli siber. Sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terus digalakkan untuk meminimalkan korban kejahatan siber.
“Kemudian adanya penyelenggaraan seminar dan pelatihan peningkatan keamanan siber dalam rangka menciptakan kapasitas dan tentu kapabilitas dari anggota siber sendiri, termasuk jajaran di polres. Kemudian upaya edukasi diperluas melalui podcast yang kami siapkan melalui sarana-sarana media sosial yang ada,” tambah Roberto.
Statistik Kejahatan Siber 2025
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima total 4.272 laporan terkait kejahatan siber. Dari laporan tersebut, sebanyak 122 tersangka berhasil diringkus.
Total kerugian dari laporan yang diadukan mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,3 triliun. Namun, Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 352 miliar kepada para korban.






