Berita

Polemik Pilkada Lewat DPRD: Pro-Kontra dan Dasar Konstitusional yang Diperdebatkan

Advertisement

Polemik mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup potensi pemilihan secara tidak langsung tersebut. Isu ini selalu muncul setiap kali ada agenda revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada.

Alasan Pendukung dan Penolak

Pihak yang mendukung perombakan metode pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap kali menyuarakan alasan efisiensi biaya. Mereka menilai pilkada langsung dinilai rumit dan memakan biaya yang sangat tinggi. Sebaliknya, golongan yang ingin mempertahankan pemilihan pemimpin daerah langsung oleh masyarakat berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima demi penegakan demokrasi.

Posisi Fraksi di DPR

Di tingkat nasional, suara di DPR terbelah. Sejumlah fraksi menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU Pilkada yang membuka kesempatan bagi calon kepala daerah untuk ditentukan melalui perwakilan rakyat di daerah. Berdasarkan data dari detikX dalam artikel berjudul ‘Langkah Mundur Pilkada Jalur DPRD’, tercatat ada 417 anggota dari 6 fraksi yang setuju DPRD menentukan siapa pemimpin daerah mereka. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar (102 kursi), Gerindra (86 kursi), NasDem (69 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi).

Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga saat ini menjadi satu-satunya fraksi yang menolak usulan tersebut, dengan total 110 kursi.

Pernyataan Tokoh Politik

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan sikap partainya yang menolak tegas usulan pilkada via DPRD. Meskipun demikian, ia tetap membuka ruang diskusi dengan seluruh fraksi di DPR terkait sistem pilkada.

“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Berbeda pandangan, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pilkada jalur DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Politisi Nasdem itu memaparkan aturan yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemimpin daerah dipilih secara demokratis, namun tidak merinci mekanisme pemilihannya.

Advertisement

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi.

Isu Lain yang Dibahas

Selain polemik pilkada, program Editorial Review detikSore juga akan membahas dampak pemilu yang dilaksanakan melalui DPRD dan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan polemik ini bersama Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.

Selanjutnya, detikSore akan mengulas merebaknya penyakit kulit berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) yang menjangkit sapi di Bali. Wilayah Jembrana, Bali, bahkan telah ditetapkan sebagai daerah LSD akibat banyaknya kasus yang muncul. Pemerintah daerah setempat telah mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan angka penyebaran penyakit ini.

Program ini juga akan membahas pengaruh suasana geopolitik dan ekonomi global terhadap transaksi saham dan investasi. Praktisi Keuangan, Kurnia Yuni Lestari, akan memberikan pandangannya mengenai bagaimana isu-isu internasional, khususnya dari Amerika Serikat, memengaruhi pasar saham dalam negeri dan apakah Indonesia bisa lepas dari pengaruh tersebut.

Ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom disiarkan secara langsung (live streaming) setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG juga disajikan di awal acara. Komentar dapat disampaikan melalui kolom live chat yang tersedia.

“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

Advertisement